PUSARAN.CO-Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaran KLA, yang ditujukan untuk mengetahui sejauh mana capaian KLA Kabupaten Kota. Selain itu, evaluasi yang dilakukan berbasis website dan dilaksanakan setiap tahunnya oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini juga untuk memberikan rekomendasi perbaikan dalam pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia.
“Verifikasi Administrasi yang akan kita mulai ini merupakan Amanah Undang-Undang Perlindungan Anak yang sejalan dengan mandat Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dimana Pemerintah Provinsi berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum serta teknis terhadap kabupaten kota”, ungkap Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Hj Fariza saat membuka Rapat Kerja Tim Verifikasi Administrasi (VA) KLA Provinsi Riau, Selasa (04/04/2023).
Hadir pada rapat tersebut seluruh Tim VA yang terdiri dari lintas OPD dan Lembaga tingkat provinsi mulai dari Dinas P3AP2KB selaku leading sector/penanggungjawab program KLA, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Biro Kesra, Kanwil Kementerian Agama, Forum Anak Riau, serta tim teknis dari Universitas Riau dan Yayasan Intan Payung Riau.
Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau dengan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai wakil, dan Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau sebagai Sekretarisnya.
“Sesuai petunjuk Kementerian PPPA, pelaksanaan VA dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 30 April, namun mengingat ada libur Idul Fitri waktu efektif kita memverifikasi sekitar 2 atau 3 minggu, untuk itu kami harapkan kerja kolektif dan efektif dari seluruh personil tim nantinya”, urai Kepala Bidang KTKPHA, Asfeni.
Hasil kerja Tim Verifikasi Administrasi ini nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur Riau untuk kemudian ditandatangani dan disampaikan kepada Menteri PPPA sebagai bahan pertimbangan dilakukannya Verifikasi Lapangan oleh tim pusat.
-(RLS)-