PUSARAN.CO– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyusunan naskah akademis rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi Riau. Rabu, (3/5/2023).
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Joni Irwan menuturkan ketentuan aturan yang akan dibahas dalam rakor ini ialah mengenai penyusunan pencapaian target pajak daerah.
“Karena Perda tentang pajak dan retribusi daerah harus sudah disahkan sebelum 5 Juni 2024. Ini memang masih ada tenggang waktu, tapi kita ingin memberikan masukan dari tim ahli,” kata Asisten III mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Riau di Ruang Rapat Melati.
Menurutnya hal ini perlu dilakukan agar Perda yang telah disahkan sejalan debgan pencapaian target di masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
“Sehingga kedepan, aturan – aturan yang kita buat ini sesuai dengan pencapaian target di OPD masing – masing dan tidak menyalahi aturan yang ada,” terangnya.
Joni memandang pencapaian target pendapatan perlu diterapkan dengan jelas khususnya di Bapenda, sebab Bapenda merupakan ujung tombak dari pendaptan suatu daerah.
“Bapenda sebagai ujung tombak terhadap pendapatan, tapi pendaptan itu tidak diberikan pencapaian target maka itu akan kurang (efektif),” ujar Joni
Selain itu, Joni menuturkan pihaknya juga akan membahas mengenai kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudian juga mengenai batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Ketiga, mengenai pembiayaan hutang daerah. Keempat, pengendalian dalam kondisi darurat. Terakhir sinergi bagan akun standar. Ini menjadi harus kita siapkan,” tutup Joni.(RLS)