PUSARAN.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna terkait penyampaian rancangan perubahan peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 mengenai tata tertib DPRD Provinsi Riau. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, Senin (12/06/2023).
Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2022 terkait perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Riau nomor 1 tahun 2020 tentang tata presiden telah ditetapkan pada tanggal 5 September Tahun 2022 yang lalu. Serta, diundang-undangkan pada tanggal 30 Desember tahun 2022 sesuai dengan berita daerah tahun 2022 Nomor 76.
“Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2007 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD tentunya terhadap peraturan DPRD Provinsi Riau nomor 3 tahun 2002 perlu dilakukan penyesuaian kembali,” ungkap Agung Nugroho.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada rapat paripurna sebelumnya, Bapemperda Provinsi Riau telah memberikan rekomendasi terhadap rancangan perubahan peraturan daerah, peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan DPRD Provinsi Riau nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau dapat untuk dilanjutkan.
“Maka rapat paripurna hari ini untuk melanjutkan rekomendasi yang telah diberikan oleh Bapemperda Provinsi Riau terhadap rancangan perubahan peraruran daerah dan perubahan DPRD Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2022,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Provinsi Riau atau juru bicara yang ditunjuk, Sunaryo menyampaikan substansi dari rancangan peraturan DPRD menyatakan, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah, fungsi anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
“Oleh karena itu DPRD merupakan Mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sunaryo.
Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 132 ayat 1, pasal 145, pasal 186 ayat 1 dan pasal 199 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 terkait pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota menjadi pedoman bagi DPR di dalam penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan chek and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dilakukannya perubahan kedua atas peraturan DPRD Provinsi Riau nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau mengacu pada rapat internal badan pembentukan peraturan daerah dengan pimpinan DPRD Provinsi Riau yang membahas hasil konsultasi pimpinan DPRD Provinsi Riau dengan Kemendagri terkait perubahan kedua peraturan DPRD Provinsi Riau nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau pada tanggal 30 Mei 2023 dengan rincian sebagai berikut :
A. Rancangan peraturan daerah perlu disebarluaskan informasinya atau disosialisasikan kepada masyarakat, untuk mendapatkan masukan demi kesempurnaan Perda yang akan dibuat. Begitu pula peraturan daerah yang sudah disahkan perlu disosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan memahami substansi dari peraturan daerah tersebut.
B. Mengenai mekanisme pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
C. Perlu penyesuaian nomenklatur terkait dengan kendaraan dinas jabatan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD.
D. Perlu penambahan materi muatan berkaitan dengan program lain sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, pengumuman masa reses di rapat paripurna forum pada rapat badan musyawarah kehadiran rapat paripurna dibuktikan dengan tanda tangan kehadiran serta pengenaan pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau.
Ia berharap, adanya penyempurnaan dari panitia khusus yang dibentuk ini akan ditugaskan oleh paripurna.
“Harapan kami dalam pembahasan bersama dalam tingkat pansus dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Karena, sangat dibutuhkannya peraturan tata tertib ini dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” harapnya.
Oleh karena itu, Sunarto meminta kerjasama yang baik untuk menggesa penyelesaian rancangan peraturan DPRD tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau ini.
Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau tersebut, juga dilaksanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait perubahan peraturan tata tertib DPRD yang dipimpin oleh Farisman Ihwan sebagai ketua dan Mahmud Solihin sebagai wakil ketua pansus. (RLS)