PUSARAN.CO– Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rokan Hilir) menangkap delapan orang pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Satu di antaranya anak di bawah umur, sedangkan luas total lahan terbakar mencapai 15 hektare.
“Kita melakukan pencegahan dan pemadaman langsung di lapangan. Selain itu, aspek penegakkan hukum untuk memberikan efek jera dan contoh bagi masyarakat agar tidak membakar lahan,” ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto kepada Kamis (22/6)
Kebakaran lahan itu tersebar di beberapa desa, yakni Kepenghuluan (desa) Sinaboi dengan tersangka inisial BH. Di Sungai dengan tersangka JS, di Air Hitam tersangka NR dan anaknya AL. Tersangka AL ini yang merupakan anak di bawah umur berusia 17 tahun.
Lalu di Tanjung Medan tersangkanya inisial Jo, di Sungai Bakau tersangka Ng, dan terakhir di Balai Jaya tersangka dua orang yakni IKR dan DS.
Andrian menjelaskan, penegakkan hukum yang dimaksud yaitu dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan. Ada 6 kasus dengan 8 orang tersangka yang ditangani Polres Rohil.
“Delapan tersangka kebakaran hutan dan lahan itu sejak awal Januari hingga Juni 2023. Para tersangka merupakan perorangan karena lahan yang terbakar juga milik perorangan,” jelas Andrian.
Andrian menyebutkan, dari delapan tersangka yang ditangkap, salah satu pelaku yang masih di bawah umur. Penindakannya juga dilakukan sesuai Undang-undang yang berlaku yaitu tentang perlindungan anak.
“Para pelaku saat diinterogasi mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Jadi tidak ada ampun kepada para pelaku karhutla ini,” tegas Andrian.
Andrian menyampaikan, sesuai perintah Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal kepada anak buahnya agar menindak tegas siapaun yang melakukan kebakaran lahan. Baik pelaku perorangan maupun perusahaan, diminta untuk tidak membakar lahan.
“Pelaku karhutla sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Siapapun pelakunya pasti kita tangkap,” terangnya.
(RLS)