PUSARAN.CO– Antusias masyarakat Riau dalam memanfaatkan program 7 Berkah Pajak Daerah di seluruh UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau terbilang sangat luar biasa, sehingga Pemerintah Provinsi Riau saat ini memperpanjang Program 7 berkah hingga 31 Agustus 2023 yang semula direncanakan bulan Februari sampai 31 Mei 2023.
Tidak terkecuali Unit Pelaksana Teknis Simpang Tiga, dari pantauan di lapangan petugas terlihat menambah kursi tunggu, penambahan personil hingga menambah jam kerja petugas pada loket pelayanan. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang tengah antusias dalam memanfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah tetap nyaman dalam proses pembayaran, tercatat 1.200 Wajib Pajak (WP) dilayani per harinya atau melunjak 120% dari hari biasanya yang hanya berkisar 400 sampai dengan 500 WP.
Antusias masyarakat dalam pembayaran pajak juga tak terlepas dari himbauan Korlantas Polri terkait aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Salah satu WP memaklumi kondisi yang ramai, dikarenakan program ini memang sangat ditunggu baginya yang sehari-hari berkebun.
“2 tahun ekonomi tepuruk pak karena covid, mau tak mau mohon maaf kami nunda bayar pajak, baru lah setahun ini Alhamdulillah ekonomi lah membaik, dan angsur membayar pajak mobil pekap (pick-up) kami. Tak apolah ngantri sikit, kan kursi jugo ditambah ni pak,” ucap Seno.
Sudah 2 pekan ini kantor Samsat Simpang Tiga Pekanbaru Provinsi Riau melayani wajib pajak yang berantrian panjang setiap harinya. Antrian masih terlihat panjang sampai hari rabu (31/05/23) meskipun pengumuman perpanjangan waktu program 7 Berkah Pajak Daerah telah dipublikasikan di banyak media online.
Mengantisipasi antrian panjang di Kantor Samsat, UPT Bapenda Simpang Tiga juga menghimbau masyarakat bisa memanfaatkan layanan Bus Samsat Keliling, Samsat Drive Thru dan Samsat Tanjak pada waktu dan tempat yang telah terjadwal.
Lebih lanjut lagi, Khusus pada loket perpanjangan STNK 5 tahun, mutasi/perpindahan keluar dan masuk ke dalam kota Pekanbaru, perubahan bentuk/jenis spesifikasi kendaraan, STNK hilang/duplikat, ganti pemilik/balik nama serta ganti alamat pemilik yang selama program 7 Berkah Pajak Daerah berlangsung selalu dipadati oleh Wajib Pajak dan walaupun demikian petugas Samsat tetap memprioritaskan ketelitian dalam memverifikasi berkas di seluruh pelayanan perpajakannya.(RLS)