PUSARAN.CO– Jelang Idul Adul, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau akan memperketat pemeriksaan lalulintas hewan ternak dari luar Provinsi Riau.
Hal itu untuk memastikan hewan ternak sapi, kerbau dan kambing bebas dari penyakit Sepricaemia Epizootica (SE) atau dikenal dengan sebutan penyakit sapi ngorok. Di mana kasus sapi ngorok di Riau sudah merebak di beberapa kabupaten, seperti terbaru di Kuantan Singingi (Kuansing).
Kepala Dinas PKH Provinsi Riau, Herman melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan, drh Faralinda Sari mengatakan, seluruh ternak yang masuk ke provinsi Riau, dilakukan pengecekan dokumen lalulintas di pos check point kesehatan hewan.
Dokumen dimaksud, di antaranya sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), rekomendasi pemasukan dan rekomendasi pengeluaran. Termasuk dokumen karantina untuk ternak yang masuk melalui menyeberang pulau ke provinsi Riau.
“Pemilik ternak yang tidak memiliki dokumen lengkap, maka akan diarahkan petugas untuk memutar arah atau kembali ke lokasi asal ternak,” kata Faralinda Sari, Jumat (26/5/2023).
Faralinda mengakui, memang untuk melakukan pemeriksaan dokumen hewan ternak dari luar Provinsi Riau, pihaknya masih kekurangan personel.
“Memang untuk pelaksanaan pengawasan lalu lintas di pos check point kita masih terkendala keterbatasan personel. Karena keterbatasan personel, hanya satu petugas yang bertugas shift per 8 jam, dan masih minimnya sarana prasarana pos check point pengawasan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut Faralinda, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas peternakan kabupaten kota untuk melakukan pengawasan dan pengamanan hewan ternak sebelum hari raya Idul Adha.
“Jadi sudah menjadi kegiatan rutin tahunan, ketika masa Idul Idha seluruh dinas pelaksana fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten kota turun melakukan pengamanan sebelum dan ketika hari Idul Adha,” tukasnya.(RLS)