News

Pelaku Usaha di Riau Diminta Manfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah

PUSARAN.CO– Antusias masyarakat Riau memanfaatkan program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik cukup tinggi. Salah satunya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Terbukti, selama dua bulan dilaunching Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau raup Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp315 miliar.

“Kita apresiasi kepada masyarakat yang antusias memanfaatkan program 7 Berkah Pajak Daerah Lebih Baik. Alhamdulillah lebih kurang dua bulan kita laksanakan, pendapat yang masuk mencapai Rp315 miliar,” kata Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, Kamis (13/4/2023).

Namun, Syahrial menyayangkan rendahnya minat pelaku usaha dalam memanfaatkan program keringananan pajak daerah tersebut. Padahal ada dua  keuntungan yang pelaku usaha bisa dapatkan saat melakukan mutasi masuk kendaraan ke Provinsi Riau.

“Pertama, Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) gratis, dan kedua mendapatkan pemotongan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Yang terpenting sebetulnya adalah kontribusi, dan tanggung jawab moral dari para pelaku usaha kepada daerah tempat mereka menjalankan operasional bisnisnya. Itu yang kita harapkan,” sebutnya.

Tercatat 2.500 kendaraan lebih yang telah melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau sampai 11 April 2023. Namun angka tersebut masih didominasi oleh kendaraan umum atau pribadi. Hal ini sangat disayangkan  program keringanan pajak daerah tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha.

“Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik ini bukan program tahunan, dan tdak semua dilakukan. Pak Gubernur menghadirkan program ini memang semata-mata untuk membantu masyarakat Riau sebelum penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Istilahnya ini adalah exit point untuk masyarakat yang bermasalah dengan pajak kendaraan. Kita untuk pertama kalinya juga memberikan begitu banyak kemudahan dan keuntungan, termasuk juga kepada para pelaku usaha,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan, tingginya animo masyarakat umum hingga bulan ketiga pelaksanaan program keringanan pajak daerah ini dilaksanakan.

“Alhamdulillah, jika pelaku usaha minim, namun masyarakat umum sangat antusias sekali. Bisa dilihat dari data terakhir kita sudah memperoleh PAD dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp315 miliar lebih dengan total 285.354 kendaraan,” ungkapnya.

Terkait rendahnya minat para pelaku usaha, lanjut Yoga, sesuai dengan instruksi pimpinan, pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi dan berkomunikasi dengan pelaku usaha.

“Karena kita masih ada waktu hingga 31 Mei 2023 mendatang. Kami harap kesempatan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha,” ujarnya.

Diketahui, Pemprov Riau melalui Bapenda Riau melaksanakan program keringanan pajak daerah denhan program ‘7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik’. Program ini dilaksanakan dari awal Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023. Dimana diharapkan program ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang bermasalah dengan pajak kendaraan. (RLS)

Related Posts

Leave Comment